·
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan merupakan usaha terencana dan terarah untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia yang menuntut adanya perubahan social
budaya sebagai pendukung keberhasilannya dan menghasilkan perubahan social
budaya. Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan Pancasila, di
dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan
bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang damai, tentram, tertib, dan
dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan hidup dunia yang merdeka, bersahabat,
tertib, dan damai.
Sementara, yang menjadi hakikat pembangunan nasional Indonesia ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara, yang menjadi hakikat pembangunan nasional Indonesia ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan
nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan
sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam
pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan
pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah,
terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain
yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan
pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia
secara benar,
adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara
negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
- Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah
sebagai berikut :
1) Ada keselarasan,
keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan
pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia
untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur
manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang
seimbang.
2) Pembangunan adalah
merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3) Subyek dan obyek
Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus
berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang
tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan dilaksanakan
bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama
pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta
menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah
saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan
langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita
bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Menurut UU no 25 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 4
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah,
antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah,
antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
Visi
dan Misi Pembangunan Nasional
- Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan
disiplin.
- Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi
yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila
secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakan kedaulatan
rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum
nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan
sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan
terhadap pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat
dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia
yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi
daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan
rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan
bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu
pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi
melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional
yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif,
berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan,
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat,
bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi
perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan
dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk
mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu,
maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana
dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan
konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Latar Belakang Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatkan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera,
maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri, adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga Negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, menaati segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang berdifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan unutk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir batin.
Pembangunan yang berdifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan,
gedung perkantoran, pabrik, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan
olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah
adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan, dan sebagainya.
Contoh-contoh pembangunan yang dapat kita lakukan,
di antaranya :
A Pembangunan Masyarakat Sebagai Proses Perubahan
Faktor yang dapat dilihat dalam pembangunan masyarakat
adalah peraturan tentang proses perubahan yang dialami oleh masyarakat itu
sendiri. Apabila secara teoritik perubahan dalam kehidupan masyarakat dapat
berdampak kemunduran (regress) maupun kemajuan (progress). Maka perubahan dalam
pembangunan diharapkan berdampak kemajuan. Salah satu dampak dari kemajuan
tersebut adalah dapat kita lihat dari taraf hidup masyarakat itu sendiri.
B Pembangunan Sosial
Dalam berbagai referensi ditemukan beberapa rumusan tentang
pembangunan sosial dari yang bersifat umum sampai rumusan yang bersifat
spesifik. Di mana pembangunan yang sangat berkaitan atau behubungan relasi,
relasi sosial, sistem-sistem sosial, dan nilai-nilai yang berhubungan dengan
sifat sosial.
Sementara itu, pembangunan nasional dapat dilihat kaitannya
dalam rangka upaya mewujudkan cita-cita kesejahteraan sosial masyarakat.
C Pembangunan Sumber Daya Manusia
Salah satu fakta pendukung utama dalam pembangunan nasional
adalah pembangunan SDM, karena pembangunan SDM merupakan tolak ukur berhasilnya
sebuah pembangunan. Maka pembangunan SDM harus dimulai sejak dini dimana
manusia itu lahir hingga dewasa.
- Asas Pembangunan Nasional
- Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka pembanguanan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
- Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahterahan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
- Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat, dan di seluruh wilayah tanah air dimana setiap warga berhak memperoleh kesempatan berperan dalam menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antar kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masayarakat dan negara, pusat dan daerah serta kepentingan perkehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
- Asas Hukum, bahwa dalam penyelenggaraan pembanguan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang bertitikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
- Asas Kemanusiaan, bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
- Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggara negara dan masyarakat harus memilki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepntingan pribadi atau golongan.
- Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahterahaan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggara perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan mempertahankan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
- Faktor-Faktor
- Kependudukan dan sosial budaya, termasuk pergeseran nilai dan perkembangan aspirasi rakyat yang dinamis.
- Wilayah yang berisikan kepulauan dan kelautan dengan lingkungan dengan dan alam tropiknya.
- Sumber daya alam yang beraneka ragam dan tidak merata penyebarannya termasuk flora dan fauna.
- Kualitas masyarakat Indonesia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Disiplin nasional yang merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan kepada hukum dan norma-norma yang berlakudalam masyarakat.
- Manajemen nasional sebagai mekanisme penyelenggara pembangunan nasional.
- Perkembangan regional dan global serta tatanan internasional yang selalu berubah secara dinamis.
Mekanisme
Pembangunan Nasional di Indonesia
Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri dari :
· Pembangunan hukum yaitu di
jelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat
(3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
· Pembangunan
ekonomi yaitu suatu
proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental
dalam struktur ekonomi nasional dan pemerataan pendapatan
bagi penduduk.
· Pembangunan
Politik yaitu suatu
proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi
penduduk suatu negara.
· Pembangunan
Agama yaitu suatu proses dimana bangsa Indonesia wajib menganut salah satu dari
5 agama yang ada di Indonesia.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tingkat penentu kebijakan puncak
- Tingkat kebijakan umum
- Tingkat penentu kebijakan khusus
- Tingkat penentu kebijakan teknis
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi :
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup :
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
- Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
http://alfitharul.blogspot.com/2010/03/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar