Pertama tama saya akan sedikit menjelaskan tentang ukm
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.ciri ciri usaha
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) menurut UU ini
digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
Kriteria
Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang
tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat
dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise,
merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu
menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan
Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan
jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
Usaha komputer
Di tugas
softskill ini saya akan memberikan solusi agar usaha kencil dan menengah bisa berkembang menjadi usaha
besar dan maju sehingga bisa menambah pendapatan perkapita penduduk Indonesia
Pertama tama
kita hitung modal yang kita punya untuk membuat usaha kita lalu kita tentukan usaha
apa yang ingin kita buat,untuk catatan ,kita harus cermat dalam menentukan usaha apa yang cocok dengan keahlian kita.Setelah
itu kita juga harus menentukan lokasi yang strategis untuk usaha kita ke depan,
Lalu kita
tentukan system apa yang cocok untuk usaha kita
System yang
pertama adalah dengan menggunakan computer.
Dengan menggunakan
computer kita bisa lebih mudah dalam menghitung biaya kita dalam memproduksi
barang yang ingin kita jual,tidak hanya itu saja kita juga bisa memprediksi
berapa ke rugian kita alami jika terjadi masalah dalam usaha kita
Lalu cara
pembayarannya kita juga harus menggunakan struk untuk memberikan bukti
tarnsaksi.
kita juga
menggunakan teknologi yang ada pada saat ini yaitu berupa internet
Dengan menggunakan
internet kita bisa menjelajah pasar yang lebih luas sehingga usaha kita juga
bisa berkembang dengan mudah.Dengan
internet kita juga tidak usaha membuka cabang di kota lain sehingga biaya untuk
menyewa kios tersebut bisa kita minimalisir
Dan tidak
lupa komponen yang paling penting pada usaah kita adlah factor SDM
Kita harus
mempunyai factor SDM tersebut untuk mengatur dan mengelola usaha kita.Kita juga
harus menentukan berapa banyak karyawan yang kita butuhkan un tuk mengelola
usaha kita ini
Menurut saya
kita perlu membutuhkan 3 karyawan dalam neraca keuangan kita, supaya kita dapat
mengawasi berapa banyak pengeluaran kita dan berapa banyak ke untungan yang
kita dapat
Lalu kita
juga membuituhkan 10 orang untuk memprodkusi
barang yang akan di pesan konsumen. Supaya kita tidak kewalahan dalam memproduksi
barang kita, kita harus mempersiapkan
karyawan baru untuk mencegah lonjakan pemesan
Mungkin menurut
saya sudah cukup untuk membuat usaha kecil menjadi besar, saya harap ada
masukan untuk saya supaya saya bisa lebih mengembangkan usaha ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar